Sponsor

Waspadai Iklan Perang Tarif Ponsel

April 5th, 2008 by putra

Di tengah turunnya tarif interkoneksi telepon seluler, para penyedia layanan GSM (Global System for Mobile Communications) gencar melakukan perang promosi tarif hingga harga terendah melalui iklan di media massa. Bagi para pengguna ponsel GSM, sebaiknya jangan terkecoh dengan iklan-iklan itu. Pastikan Anda membaca syarat serta ketentuan berlaku agar menemukan jawaban dari promosi sesungguhnya

Iklan para operator layanan GSM dianggap tidak mencerminkan tarif sebenarnya alias hanya tarif promosi. Pasalnya, penawaran tarif murah ini disertai beragam syarat dan ketentuan berlaku yang menjadi bagian kecil dari sebuah iklan. Untuk itu, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar meminta penurunan tarif harus transparan serta melalui iklan edukatif, bukan perang kata-kata. “Ada iklan penurunan tarif, tetapi kesannya tidak transparan sehingga membingungkan publik. Jika ini dibiarkan, cenderung membodohi publik,”.

Guna menyikapi fenomena tersebut, kita dapat mengacu pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. BRTI akan menjabarkan peraturan tersebut secara terperinci dengan membuat aturan etika, terutama terkait promosi. Penyusunan aturan itu melibatkan para operator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI).

Untuk promosi tarif, operator rela merogoh kocek lebih dalam. Bahkan, mereka dapat langsung mengganti program promosi hanya dalam hitungan hari jika pesaing menawarkan program tarif terbaru yang lebih kompetitif. Di sinilah terjadi adu kreativitas antaroperataor. Namun kreativitas tersebut ternyata menjadi catatan khusus dari Badan Pengawas Periklanan PPPI. F.X. Ridwan Handoyo, Ketua Badan Pengawas Periklanan, menilai beberapa iklan tarif koneksi sudah melenceng dari etika periklanan. Perang tarif yang berbalik menjadi perang iklan ini adalah bukti makin ketatnya persaingan antaroperator. Bahkan, di antara mereka saling menjatuhkan.

Menanggapi perang tarif antaroperator, YLKI meminta konsumen lebih jeli serta cerdas dalam melihat sebuah iklan dan jangan terpengaruh menjadi konsumtif. Ini mengingat dalam promosi tarif murah terdapat syarat dan ketentuan berlaku. Menurut Ketua Umum YLKI Husna Zahir, syarat dan ketentuan berlaku harus diberikan dalam kemasan informasi yang seimbang. “Operator tidak bisa menonjolkan satu hal yang tidak otomatis berlaku, sedangkan keterangan lain disembunyikan,” jelas Husna.

Kejelian konsumen dalam menyikapi sebuah iklan sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yakni iklan sebaiknya jangan hanya dilihat sesaat, tetapi cari informasi yang lebih lengkap dan sesuaikan dengan kebutuhan.(SCTV)

Posted in Uncategorized |

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.